<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tersangka Archives - trendorahub.id</title>
	<atom:link href="https://trendorahub.id/tag/tersangka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://trendorahub.id/tag/tersangka/</link>
	<description>Update Tren Viral &#38; Fenomena Media Sosial Terhangat</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Sep 2026 11:15:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla</title>
		<link>https://trendorahub.id/polri-tetapkan-113-tersangka-kasus-karhutla/</link>
					<comments>https://trendorahub.id/polri-tetapkan-113-tersangka-kasus-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 11:15:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update Tren Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://trendorahub.id/?p=582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Penetapan tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi di sejumlah wilayah. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran yang mencapai total 4.741,8915 hektare. Polri menyebut sebagian besar tersangka [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://trendorahub.id/polri-tetapkan-113-tersangka-kasus-karhutla/">Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla</a> appeared first on <a href="https://trendorahub.id">trendorahub.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026<br>Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Penetapan tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi di sejumlah wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran yang mencapai total 4.741,8915 hektare. Polri menyebut sebagian besar tersangka merupakan perorangan yang diduga membakar lahan untuk membuka area baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan Perkara Karhutla Menjangkau Sejumlah Wilayah<br>Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan penyidik terus mendalami seluruh laporan yang masuk. Proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.liputan6.com/news/read/8285384/asap-kebakaran-hutan-kalimantan-buat-21-orangutan-jatuh-sakit">Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Buat 21 Orangutan Jatuh Sakit</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan,&#8221; ujar Pipit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, sebagian pembakaran terjadi di lahan yang berada di sekitar atau menjadi milik pelaku. Salah satu motif yang ditemukan adalah membuka lahan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polri tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan badan usaha dalam perkara karhutla. Penyidik akan menindaklanjuti dugaan tersebut apabila menemukan bukti keterlibatan korporasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Riau Catat Jumlah Tersangka dan Luas Kebakaran Terbesar<br>Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, sedangkan Polda Jambi menetapkan delapan orang. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat menangani tujuh tersangka dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi luas area terbakar, Riau juga menjadi wilayah dengan cakupan terbesar. Luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 2.112,25 hektare.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas area terbakar 1.696,3 hektare. Sementara itu, Lampung mencatat luas kebakaran mencapai 637,4 hektare.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang berbeda di setiap daerah. Karakteristik lahan, aktivitas pembukaan area, serta kondisi lingkungan dapat memengaruhi potensi dan skala kebakaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Puluhan Perkara Masih Berada dalam Proses Hukum<br>Polri mencatat 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan hingga periode 1 Januari-4 September 2026. Sebanyak 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan. Penetapan 113 tersangka menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana karhutla.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pipit mengatakan pihaknya akan terus mendalami setiap perkara. Jika penyidik menemukan unsur keterlibatan korporasi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; kata Pipit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polri Dorong Masyarakat Aktif Mencegah Karhutla<br>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen pencegahan karhutla.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Trunoyudo, proses hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat menghindari aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak,&#8221; ujar Trunoyudo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polri juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang diduga dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara lebih cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan Hukum Berlanjut untuk Tekan Risiko Karhutla<br>Penanganan karhutla hingga awal September 2026 memperlihatkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Polri menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penindakan, pencegahan membutuhkan kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor penting untuk menekan risiko kebakaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan 169 laporan yang telah ditangani dan 113 tersangka yang ditetapkan, Polri masih melanjutkan proses terhadap perkara yang berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pengawasan terhadap potensi keterlibatan korporasi juga tetap menjadi bagian dari pendalaman kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.antaranews.com/berita/5727388/pencuri-bawa-celurit-di-sudirman-ditangkap?utm_source=antaranews&amp;utm_medium=desktop&amp;utm_campaign=top_news">Pencuri bawa celurit di Sudirman ditangkap</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://trendorahub.id/polri-tetapkan-113-tersangka-kasus-karhutla/">Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla</a> appeared first on <a href="https://trendorahub.id">trendorahub.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trendorahub.id/polri-tetapkan-113-tersangka-kasus-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Tambang Emas</title>
		<link>https://trendorahub.id/polresta-mamuju-tetapkan-empat-tersangka-tambang-emas/</link>
					<comments>https://trendorahub.id/polresta-mamuju-tetapkan-empat-tersangka-tambang-emas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 08:05:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update Tren Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Mamuju]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://trendorahub.id/?p=494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Tiga Lokasi Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tiga kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari sejumlah lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Baca Juga &#8220;Beredar Surat Legislator Torut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://trendorahub.id/polresta-mamuju-tetapkan-empat-tersangka-tambang-emas/">Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Tambang Emas</a> appeared first on <a href="https://trendorahub.id">trendorahub.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Tiga Lokasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tiga kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari sejumlah lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8595116/beredar-surat-legislator-torut-jadi-tersangka-tambang-emas-ilegal-di-mamuju">Beredar Surat Legislator Torut Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan pertambangan.</mark>&nbsp;Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat Tersangka Berasal dari Tiga Lokasi Tambang Berbeda</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa empat tersangka masing-masing berinisial AM (36), GS (41), D (33), dan A (53).</p>



<p class="wp-block-paragraph">AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang. Sementara itu, GS diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun tersangka D dan A ditetapkan dalam perkara yang diungkap di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau. Ketiga lokasi tersebut menjadi fokus penyelidikan setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kapolresta, seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi Sita Ekskavator, Mesin Tambang, hingga Emas Hasil Penambangan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses penindakan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti tersebut meliputi dua unit ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, dulang, serta sejumlah emas yang diduga merupakan hasil aktivitas penambangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyitaan alat berat menjadi salah satu langkah penting dalam menghentikan operasional tambang yang diduga tidak memiliki izin. Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka Dijerat UU Minerba dan Ketentuan Perlindungan Lingkungan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Mamuju menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan. Penerapan pasal tersebut mempertimbangkan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan yang menjadi lokasi operasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses hukum akan terus berjalan sesuai hasil penyidikan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Motif Pelaku Diduga Mencari Keuntungan Ekonomi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Mamuju menyebut motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil penambangan emas. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan peralatan mekanis untuk mempercepat proses penggalian dan pengolahan material.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, serta penurunan kualitas ekosistem di sekitar area tambang apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polresta Mamuju Tegaskan Komitmen Memberantas Tambang Ilegal</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polresta Mamuju menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam melakukan penyelidikan dan penindakan lebih cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah serta mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://afu.id/hukum-kriminal/tambang-emas-ilegal-rusak-hutan-mamuju-oknum-pns-dan-3-orang-jadi-tersangka">Tambang Emas Ilegal Rusak Hutan Mamuju, Oknum PNS dan 3 Orang Jadi Tersangka</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://trendorahub.id/polresta-mamuju-tetapkan-empat-tersangka-tambang-emas/">Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Tambang Emas</a> appeared first on <a href="https://trendorahub.id">trendorahub.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trendorahub.id/polresta-mamuju-tetapkan-empat-tersangka-tambang-emas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
