Mardani Minta Ombudsman Tetap Independen Usai Temuan Lapas Cibinong
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen setelah melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mardani menilai lembaga pengawas harus memperoleh ruang yang cukup untuk menjalankan pemeriksaan ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh terganggu oleh tekanan yang dapat memengaruhi proses pengumpulan fakta maupun tindak lanjut hasil pengawasan.
Baca Juga “Ombudsman Bongkar Hunian Mewah Lapas Cibinong, Legislator: Awas Serangan Balik“
Pernyataan tersebut disampaikan Mardani di Jakarta pada Rabu. Ia menekankan bahwa temuan pengawasan perlu diproses secara terbuka dengan tetap mengacu pada kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Bagi Mardani, independensi menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif. Pemeriksa harus dapat memperoleh informasi, mendokumentasikan temuan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Mardani Dorong Pemeriksaan Ombudsman Berbasis Fakta
Mardani mengatakan setiap temuan lembaga pengawas harus memiliki dasar yang jelas. Dokumentasi yang lengkap diperlukan agar hasil pemeriksaan dapat ditelusuri dan diuji berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Menurut dia, kekuatan sebuah temuan tidak hanya bergantung pada persoalan yang ditemukan. Proses memperoleh informasi dan menyusun hasil pemeriksaan juga perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut pengawasan yang efektif membutuhkan kebebasan dalam memperoleh fakta. Setelah itu, hasil pemeriksaan harus disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Mardani juga menilai proses pemeriksaan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan terhadap lembaga pengawas. Setiap pihak yang berkepentingan dapat mengetahui bahwa temuan tersebut berasal dari proses pemeriksaan yang memiliki dasar.
“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti,” kata Mardani.
Ia menambahkan bahwa independensi Ombudsman semakin kuat apabila proses pemeriksaan berlangsung secara adil. Hasil pengawasan juga harus memiliki dokumentasi yang memadai sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan Lapas Cibinong Perlu Ditindaklanjuti
Mardani mengatakan temuan Ombudsman dalam inspeksi di Lapas Cibinong perlu mendapat perhatian. Ia menilai hasil pengawasan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan indikasi maladministrasi, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang tersedia. Perbaikan pelayanan menjadi salah satu tujuan penting dari proses pengawasan lembaga publik.
Mardani tidak ingin hasil pemeriksaan berhenti pada tahap penemuan persoalan. Ia mendorong adanya tindak lanjut yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya sekaligus memperbaiki aspek pelayanan yang dinilai bermasalah.
Ia juga meminta Ombudsman tetap bekerja secara rinci dalam mengurai temuan. Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dapat membantu memastikan setiap informasi memiliki konteks dan dasar yang memadai.
“Kejadian di Lapas Cibinong juga mesti memberi ORI semangat agar terus bekerja detail dan fokus, serta tidak terpengaruh dengan intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Mardani.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan. Mardani menilai pemeriksa perlu mendapatkan ruang kerja yang aman agar dapat menjalankan tugas sesuai mandat kelembagaan.
Perlindungan Kerja bagi Pemeriksa Dinilai Penting
Mardani mengatakan dukungan terhadap Ombudsman tidak cukup hanya melalui pernyataan. Menurut dia, dukungan tersebut juga perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan kerja yang jelas bagi pemeriksa.
Perlindungan tersebut diperlukan agar petugas dapat menjalankan proses pemeriksaan tanpa tekanan dari pihak yang menjadi objek pengawasan. Namun, setiap dugaan gangguan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Ia menilai integritas proses pemeriksaan harus tetap dijaga sejak pengumpulan informasi hingga penyusunan hasil pengawasan. Dengan cara tersebut, setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Mardani juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas pemeriksa. Petugas Ombudsman harus dapat menjalankan tugas berdasarkan fakta yang ditemukan, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan di luar proses pemeriksaan.
Menurut dia, lembaga pengawas membutuhkan sistem yang mampu melindungi pemeriksa sekaligus memastikan seluruh tindakan tetap berada dalam koridor aturan. Mekanisme tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan petugas dan akuntabilitas pemeriksaan.
Ombudsman Diminta Mencatat Setiap Gangguan Pemeriksaan
Selain meminta perlindungan bagi pemeriksa, Mardani mendorong Ombudsman mempunyai prosedur internal yang jelas untuk menangani laporan mengenai tekanan selama proses pemeriksaan.
Ia mengatakan setiap pemeriksa yang mengalami gangguan, tekanan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan perlu memiliki saluran pelaporan. Laporan tersebut selanjutnya harus dinilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Menurut Mardani, mekanisme pencatatan penting agar setiap persoalan yang muncul selama pemeriksaan memiliki rekam administratif. Catatan tersebut juga dapat membantu lembaga menentukan langkah yang tepat jika ditemukan pelanggaran.
“Setiap laporan perlu dinilai berdasarkan fakta dan ditangani melalui lembaga yang berwenang,” katanya.
Mardani menilai pendekatan berbasis fakta dapat memberikan kepastian bagi petugas sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum didukung bukti. Karena itu, setiap dugaan tekanan perlu dipisahkan dari fakta yang sudah terverifikasi.
Langkah tersebut juga dapat memperkuat akuntabilitas internal Ombudsman. Dengan adanya prosedur yang jelas, laporan mengenai gangguan pemeriksaan dapat diproses secara terukur tanpa mengabaikan asas kehati-hatian.
Ombudsman Tetap Punya Peran dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Mardani mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Ombudsman tetap aktif mengawasi kementerian dan lembaga. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi hak masyarakat.
Ombudsman memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, hasil pemeriksaan lembaga tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi instansi yang menjadi objek pengawasan.
Menurut Mardani, pengawasan akan memberikan manfaat apabila temuan dapat diterjemahkan menjadi perbaikan. Instansi terkait perlu melihat hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan.
Dalam konteks pemasyarakatan, pengawasan juga berkaitan dengan penyelenggaraan layanan bagi warga binaan. Pemeriksaan terhadap kondisi lapas dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan standar pelayanan dan tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, Mardani meminta proses pengawasan terhadap temuan di Lapas Cibinong tetap berjalan. Ia menilai tindak lanjut diperlukan untuk memastikan fakta yang ditemukan dapat memperoleh penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Ombudsman Sempat Menemukan Persoalan Saat Sidak
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena tim Ombudsman disebut sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki salah satu blok warga binaan. Tim kemudian menemukan sejumlah bangunan di area lain dalam lingkungan lapas.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan lebih lanjut. Ombudsman perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi yang ditemukan dan mengumpulkan informasi pendukung sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dalam proses tersebut, dokumentasi dan verifikasi menjadi bagian penting. Pemeriksaan lanjutan dapat membantu membedakan antara informasi awal dengan fakta yang telah dikonfirmasi.
Baca Juga “Usai Sidak Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Jangan Ada Serangan Balik terhadap Ombudsman“