Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Warnai Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Perkara tersebut menyedot perhatian luas karena nilai proyek mencapai triliunan rupiah dan berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga “Ketua MPR Beri Teguran ke 2 Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar

Jaksa Nilai Pengadaan Chromebook Menyalahi Aturan

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Tim penuntut menilai proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan tidak berjalan sesuai prinsip efisiensi dan tata kelola anggaran negara.

Jaksa Roy Riady mengatakan proyek Chromebook diduga mengandung praktik yang merugikan keuangan negara. Menurut jaksa, keputusan pengadaan dilakukan meski terdapat sejumlah catatan terkait kebutuhan teknis dan efektivitas penggunaan perangkat di sekolah.

Selain hukuman penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan berupa kurungan dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan Uang Pengganti Mencapai Rp5,6 Triliun

Jaksa turut meminta pengadilan membebankan uang pengganti kepada Nadiem dengan total sekitar Rp5,6 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua komponen yang dianggap berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan layanan pendukungnya.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, aset yang dimiliki dapat disita dan dilelang negara. Jaksa juga meminta tambahan pidana kurungan selama sembilan tahun jika hasil pelelangan aset tidak mencukupi nilai kerugian yang ditetapkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP terbaru.

Negara Disebut Merugi Rp2,1 Triliun dari Proyek Teknologi Pendidikan

Tim penuntut mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Dugaan kerugian terbesar berasal dari pengadaan Chromebook yang dinilai memiliki harga terlalu tinggi dibanding kebutuhan dan spesifikasi yang digunakan.

Selain pengadaan laptop, layanan Chrome Device Management juga menjadi sorotan dalam persidangan. Jaksa menilai layanan tersebut tidak memberikan manfaat signifikan dalam pelaksanaan program digitalisasi sekolah.

Nilai pengadaan CDM disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Penuntut menilai anggaran tersebut tidak digunakan secara efektif sehingga menambah besaran kerugian negara.

Program digitalisasi pendidikan sebelumnya dirancang untuk mempercepat akses teknologi di sekolah-sekolah, terutama setelah kebutuhan pembelajaran daring meningkat pada masa pandemi. Namun, proyek tersebut kini justru menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan.

Tiga Nama Lain Sudah Lebih Dulu Divonis

Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan beberapa pejabat dan pihak terkait lainnya. Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief sebelumnya telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Mulyatsyah menerima vonis empat tahun enam bulan penjara dari majelis hakim.

Pengadilan menilai ketiga terdakwa ikut berperan dalam proses pengadaan perangkat Chromebook dan layanan pendukung yang kini dipersoalkan secara hukum.

Perkara Chromebook Jadi Sorotan Pengawasan Anggaran Pendidikan

Kasus ini memunculkan kembali pembahasan mengenai pengawasan anggaran di sektor pendidikan, terutama dalam proyek berbasis teknologi. Banyak pihak menilai transformasi digital di sekolah tetap penting, tetapi harus disertai mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Pengamat kebijakan publik juga menyoroti pentingnya evaluasi kebutuhan sebelum pemerintah menjalankan proyek teknologi berskala besar. Tanpa perencanaan yang tepat, pengadaan perangkat digital berisiko menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir. Publik kini menantikan bagaimana pengadilan akan menilai seluruh fakta persidangan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga “Iran Beri Label “Pangkalan Musuh” ke Negara Arab Ini, Ancam Bombardir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *