Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 T Kasus Hutan ke Menkeu

Jaksa Agung

Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan pengembalian kawasan hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. Penyerahan tersebut meliputi uang senilai Rp10,2 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.

Baca Juga “Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Andrie Yunus Overacting

Prosesi penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Mei 2026. Acara itu turut disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto.

Dana hasil penertiban kawasan hutan tersebut diserahkan kepada Purbaya Yudhi Sadewa untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Satgas PKH Setorkan Hasil Denda dan Pengembalian Kawasan Hutan

Dalam sambutannya, ST Burhanuddin mengatakan penyerahan dana triliunan rupiah tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH melalui pendekatan penegakan hukum.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan dana tersebut berasal dari denda administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Selain uang, negara juga berhasil mengambil kembali penguasaan lahan hutan seluas 2,3 juta hektare.

Menurut Burhanuddin, pengembalian aset negara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara.

Dana Hasil Penertiban Digunakan untuk Penerimaan Negara

Burhanuddin menyebut dana hasil penertiban kawasan hutan akan digunakan untuk mendukung penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.

Ia menegaskan penyerahan uang tersebut bukan sekadar seremoni simbolis, melainkan bentuk nyata hasil kerja penegakan hukum lintas lembaga yang dilakukan secara kolaboratif.

“Tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan dan memastikan kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Dipamerkan di Acara Penyerahan

Dalam acara tersebut, uang senilai Rp10,2 triliun dipajang di sisi kanan dan kiri panggung utama. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun menyerupai piramida dengan tinggi sekitar tiga meter.

Beberapa petugas keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi penyimpanan uang selama acara berlangsung. Penampilan fisik uang tunai dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian publik dan tamu undangan yang hadir.

Acara penyerahan juga menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan yang selama ini rawan pelanggaran dan konflik pemanfaatan lahan.

Penertiban Kawasan Hutan Jadi Fokus Pemerintah

Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk menangani persoalan penguasaan kawasan hutan secara ilegal serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional. Penertiban dilakukan melalui pendekatan administratif, hukum, dan pengembalian aset negara.

Pemerintah menilai kawasan hutan memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung penerimaan negara. Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan hutan terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Keberhasilan pengembalian lahan dan penerimaan negara dalam jumlah besar dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan. Pemerintah juga berharap hasil penertiban tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga “Iran Tetapkan 5 Syarat Jika AS Ingin Lanjut Berunding

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *