Yusril: Pemerintah Netral atas Putusan 10 Tahun Nadiem

Yusril

Yusril Tegaskan Pemerintah Netral atas Putusan 10 Tahun Nadiem Makarim
Pemerintah Serahkan Proses Hukum ke Pengadilan dan Minta Publik Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim. Ia menyatakan pemerintah tidak memberikan arahan apa pun kepada pengadilan dalam proses perkara tersebut.

Baca Juga “Kolonel TNI Aktif Diduga Terlibat Pengadaan Motor di Kasus MBG

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk pemerintah.

“Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau tidak terbukti ya dibebaskan saja,” ujar Yusril.

Proses Hukum Masih Berjalan, Nadiem Masih Punya Kesempatan Banding

Yusril menjelaskan bahwa putusan 10 tahun penjara terhadap Nadiem masih berada di tingkat pengadilan pertama. Karena itu, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka kemungkinan untuk banding.

Ia meminta semua pihak menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa. Menurutnya, mekanisme hukum di Indonesia memberikan ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada pengadilan. Ia meminta agar hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif dan adil.

Perbedaan Pendapat Hakim Dinilai Hal Wajar dalam Proses Peradilan

Terkait adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim yang meminta pembebasan Nadiem, Yusril menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika normal dalam sistem peradilan.

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut terdiri dari lima orang. Dalam sistem peradilan Indonesia, perbedaan pendapat atau dissenting opinion dapat terjadi dan diakui secara hukum.

Menurut Yusril, fenomena serupa juga kerap terjadi di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara kasasi yang melibatkan tiga hakim.

“Itu biasa dalam pengadilan kita. Apa pun putusannya, meski ada pro dan kontra, tetap harus kita hormati,” ujarnya.

Kasus Pengadaan Chromebook dan Kerugian Negara Rp1,56 Triliun

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Proyek tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

Pengadilan menyatakan bahwa uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Tindakan itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang juga telah diproses hukum secara terpisah.

Tiga Terdakwa Lain Telah Divonis, Satu Masih Buron

Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu dijatuhi vonis dalam persidangan berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Para terdakwa dinyatakan terlibat dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar Hukum dan Proses Peradilan

Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yusril menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai sistem peradilan memiliki mekanisme yang memungkinkan setiap pihak mengajukan pembelaan maupun upaya hukum lanjutan.

Pemerintah Tekankan Netralitas dan Hormati Putusan Pengadilan

Pemerintah, kata Yusril, tidak akan mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa independensi pengadilan merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia juga meminta publik untuk menunggu hasil proses banding apabila diajukan oleh pihak terdakwa. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat diperoleh setelah seluruh proses hukum selesai.

Dengan demikian, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan apa pun hasil akhirnya, selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga “Merasakan gema multikultural di “Seattle Stadium”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *