Kemendagri Tegaskan Agen Perlinsos Sukarela, Bansos Gratis
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masyarakat yang terlibat sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) tidak menerima insentif dari negara. Peran tersebut dijalankan secara sukarela untuk membantu proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos).
Kemendagri juga memastikan seluruh proses pendataan dan pemutakhiran informasi terkait bansos tidak dipungut biaya. Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan agen Perlinsos untuk meminta uang dengan alasan dapat membantu memperoleh bantuan.
Baca Juga “Kemendagri Menegaskan Pendataan Bansos Gratis, Agen Perlinsos Tak Bisa Menentukan Penerima“
Kemendagri Pastikan Pendataan Bansos Tidak Dipungut Biaya
Tito mengatakan masyarakat tidak perlu membayar ketika mengikuti proses pemutakhiran data perlindungan sosial. Pemerintah tidak menetapkan tarif atau pungutan dalam kegiatan tersebut.
Ia meminta informasi mengenai layanan gratis itu disampaikan secara luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses pendataan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Tolong bantu media sampaikan bahwa kegiatan untuk pemutakhiran data bansos dan perlindungan sosial ini adalah gratis! Tidak ada biaya apa pun,” kata Tito.
Menurut Tito, masyarakat perlu memahami bahwa proses pendataan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Data yang dikumpulkan menjadi bagian dari proses verifikasi dan pencocokan sebelum status kelayakan ditentukan.
Karena itu, warga tidak perlu memberikan uang kepada petugas atau pihak lain yang menjanjikan kepastian memperoleh bansos. Klaim semacam itu tidak sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan pemerintah.
Agen Perlinsos Hanya Membantu Proses Pendataan
Tito menjelaskan para agen tersebut mendapatkan pembekalan singkat sebelum menjalankan tugas. Pelatihan terutama berkaitan dengan penggunaan aplikasi yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Pembekalan penggunaan aplikasi tersebut berlangsung sekitar dua hingga tiga jam. Setelah mendapatkan pelatihan, agen membantu proses pendataan warga sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Namun, agen tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai penerima bansos. Mereka juga tidak dapat memberikan jaminan bahwa warga yang telah didata pasti memperoleh bantuan.
Peran agen lebih berkaitan dengan pengumpulan dan pemutakhiran informasi di lapangan. Data tersebut kemudian masuk dalam sistem untuk menjalani proses pencocokan dan penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
AI Menentukan Kelayakan Berdasarkan Integrasi Data
Pemerintah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses penentuan kelayakan penerima bantuan. Sistem tersebut melakukan pencocokan informasi warga dengan berbagai sumber data pemerintah.
Tito menjelaskan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjadi salah satu basis pencocokan.
Dengan mekanisme tersebut, pendataan oleh agen tidak dapat disamakan dengan keputusan penerimaan bansos. Warga yang masuk dalam proses pendataan masih harus melalui tahapan pengolahan dan penilaian data.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada pihak di lapangan yang dapat menjual kepastian kelolosan sebagai penerima bantuan. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik yang mengarah pada pungutan liar.
Pemerintah Minta Warga Waspadai Janji Kelolosan Bansos
Tito mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mengatur status penerima bantuan. Terlebih jika pihak tersebut meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan bansos.
Menurut dia, agen Perlinsos tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah hasil penilaian sistem. Mereka juga tidak dapat menentukan seseorang otomatis masuk sebagai penerima hanya berdasarkan hasil pendataan lapangan.
“Kalau ada agen yang mengaku-ngaku bisa meloloskan lalu meminta uang, itu pungutan liar dan langsung laporkan untuk ditangkap,” tegas Tito.
Pemerintah berharap masyarakat memahami perbedaan antara pendataan dan penetapan penerima. Pemahaman tersebut dapat mengurangi ruang bagi oknum untuk memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap program bantuan.
Informasi mengenai mekanisme bansos juga perlu disampaikan secara terbuka. Masyarakat dapat memastikan informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyerahkan uang atau data kepada pihak yang mengaku sebagai petugas.
Digitalisasi Bansos Melengkapi Data Sosial Ekonomi
Kemendagri menyebut digitalisasi agen Perlinsos merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pengelolaan data perlindungan sosial. Integrasi biometrik dan AI diharapkan dapat membantu mencocokkan identitas serta kondisi sosial ekonomi warga.
Sistem tersebut juga diarahkan untuk menyempurnakan data sosial ekonomi yang telah tersedia. Pemerintah menyebut integrasi ini akan melengkapi desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Penggunaan berbagai sumber data bertujuan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi masyarakat. Data kependudukan dapat dipadukan dengan informasi lain untuk membantu proses verifikasi penerima program perlindungan sosial.
Mekanisme tersebut juga mencakup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usul atau sanggahan. Fasilitas ini penting terutama ketika terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi atau keadaan khusus yang memengaruhi status warga.
Aceh dan Sejumlah Daerah Bencana Masuk Sasaran Digitalisasi
Kemendagri juga menyebut digitalisasi agen Perlinsos akan diterapkan di sejumlah wilayah yang membutuhkan pemutakhiran data. Beberapa daerah yang disebut menjadi sasaran antara lain Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Ketiga wilayah tersebut mendapat perhatian karena mengalami bencana banjir dan longsor. Kondisi bencana dapat menyebabkan perubahan tempat tinggal, kehilangan aset, atau perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Situasi tersebut membuat pemutakhiran data menjadi penting dalam penyaluran program perlindungan sosial. Data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan dapat menyulitkan pemerintah ketika menentukan sasaran bantuan.
Tito mengatakan mekanisme digitalisasi juga dapat mendukung proses usul dan sanggah bagi masyarakat yang terdampak bencana. Dengan demikian, perubahan kondisi warga dapat disampaikan untuk menjadi bahan pembaruan data.
“Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara yang dilanda bencana banjir-longsor juga jadi wilayah sasaran digitalisasi agen Perlinsos ini,” ujar Tito.
Mekanisme Pendataan Diharapkan Memperkuat Penyaluran Bansos
Pemanfaatan teknologi dalam pendataan bantuan sosial diarahkan untuk meningkatkan ketepatan informasi penerima. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan tetap diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Keterlibatan agen di tingkat lapangan dapat membantu memperoleh informasi langsung dari warga. Namun, hasil pendataan tetap harus melalui proses pengolahan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemisahan antara fungsi pendataan dan penentuan kelayakan juga menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Agen tidak dapat menjadikan proses pendataan sebagai dasar untuk menjanjikan bantuan kepada warga.
Baca Juga “Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Gratis, Tak Ada Celah Pungli Agen“