Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tambang Ilegal Dekat IKN
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kawasan tersebut sebelumnya digunakan PT Singlurus Pratama untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Lokasinya berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali pada Senin, 31 Agustus 2026. Tim memasang plang sebagai penanda pengambilalihan kawasan setelah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi lapangan.
Baca Juga “Satgas PKH Sita 111,71 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN“
Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang Tanpa PPKH
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa tim gabungan lebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Satgas PKH kemudian menetapkan luas kawasan terdampak mencapai 111,71 hektare. Dari total area tersebut, potensi objek denda administratif tercatat seluas 101,44 hektare.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Tetapkan Potensi Denda Rp147,31 Miliar
Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147,31 miliar.
Satgas PKH menyebut perusahaan telah membayarkan Rp25 miliar dari potensi denda administratif tersebut.
Besaran denda menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan memastikan kewajiban administratif dipenuhi oleh pihak yang menggunakan kawasan tersebut.
Penertiban Dinilai Strategis karena Berdekatan dengan IKN
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menilai penguasaan kembali kawasan tersebut memiliki arti strategis.
Lokasi penertiban berada di sekitar kawasan penyangga IKN. Karena itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan perlu diperkuat.
Kuntadi mengatakan langkah penertiban tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Menurut dia, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dapat mengganggu tata kelola kawasan hutan, termasuk wilayah yang berada di sekitar IKN.
Satgas PKH Lanjutkan Penertiban Kawasan Hutan
Kuntadi menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan bukan menjadi tahap akhir penertiban. Langkah tersebut menjadi bagian awal dari proses penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Satgas PKH berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap aktivitas perkebunan dan pertambangan yang berlangsung di kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” kata Kuntadi.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Penertiban Menyasar Pemanfaatan Hutan yang Tidak Berizin
Kasus di Tahura Bukit Soeharto menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah menggunakan proses verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan status penggunaan kawasan.
Keberadaan PPKH menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan yang menggunakan kawasan hutan. Tanpa persetujuan tersebut, pemanfaatan kawasan untuk aktivitas tertentu dapat menjadi objek penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan lokasi yang berdekatan dengan IKN, penataan kawasan hutan di Bukit Soeharto juga memiliki relevansi terhadap pengelolaan wilayah penyangga ibu kota baru.
Ke depan, konsistensi pengawasan dan tindak lanjut terhadap kewajiban administratif menjadi faktor penting untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi serta dikelola sesuai aturan.
Baca Juga “Satgas PKH Kuasai 111,71 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN“