Viral Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan Bintaro, BPOM dan Dinkes Lakukan Pemeriksaan
Penjualan obat keras di swalayan kawasan Bintaro, Tangerang Selatan menjadi sorotan publik setelah video terkait dugaan penjualan bebas obat berlogo lingkaran merah dan huruf K viral di media sosial. Kasus tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan distribusi obat keras di fasilitas ritel modern.
Baca Juga “POLSEK METRO PENJARINGAN GERAK CEPAT AMANKAN PELAKU PEMALAKAN VIRAL DI JEMBATAN TIGA“
Unggahan viral berasal dari akun media sosial @finsrinjani yang membagikan video berisi deretan obat keras di etalase supermarket. Pengunggah mempertanyakan apakah penjualan obat tersebut telah sesuai dengan aturan kefarmasian yang berlaku.
Video Viral Soroti Obat Keras Dijual di Etalase Swalayan
Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku terkejut melihat sejumlah obat dengan logo lingkaran merah dan huruf K dipajang terbuka di area swalayan tanpa pengawasan petugas farmasi.
“Sebagai anak farmasi, kaget lihat ini,” tulis pengunggah dalam keterangannya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan apoteker atau tenaga kefarmasian yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan obat keras di lokasi tersebut.
Menurut pengunggah, saat berada di area penjualan obat, tidak terlihat adanya petugas khusus maupun papan informasi terkait apoteker penanggung jawab.
“Biasanya ada papan nama apoteker dan setahu saya wajib ada di apotek, tapi saya lihat tidak ada,” tulisnya.
Video tersebut menunjukkan beberapa rak etalase yang berisi obat dengan tanda lingkaran merah dan huruf K. Dalam sistem farmasi Indonesia, logo tersebut menandakan obat keras yang penggunaannya memerlukan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Obat Keras Seharusnya Diawasi Ketat
Dalam regulasi kefarmasian, obat keras merupakan jenis obat yang tidak dapat dijual bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter. Penggunaan obat tersebut memerlukan pengawasan karena berpotensi menimbulkan efek samping serius jika digunakan tidak sesuai aturan.
Beberapa obat keras biasanya digunakan untuk terapi penyakit tertentu dan memiliki kandungan yang perlu dikontrol penggunaannya. Karena itu, distribusi dan penjualannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Kasus viral ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan obat jika pengawasan di fasilitas ritel tidak dilakukan secara maksimal.
BPOM Keluarkan Aturan Baru soal Penjualan Obat di Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam aturan baru tersebut, pelayanan kefarmasian tidak hanya dapat dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, tetapi juga di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Namun, regulasi tersebut tetap mewajibkan adanya pengawasan tenaga kefarmasian dalam pengelolaan dan distribusi obat di fasilitas ritel modern.
Penanggung jawab pelayanan kefarmasian dapat berasal dari apoteker, tenaga vokasi farmasi, maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan supervisi sesuai ketentuan.
BPOM dan Dinkes Disebut Lakukan Sidak
Setelah video viral beredar luas, publik ramai mendesak adanya pemeriksaan terhadap swalayan yang diduga menjual obat keras secara bebas tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian otoritas pengawasan kesehatan dan pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah penjualan obat telah sesuai dengan aturan distribusi dan pengawasan kefarmasian yang berlaku.
Selain menyoroti aspek legalitas, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap penjualan obat di fasilitas ritel modern yang kini semakin luas.
Pengawasan Distribusi Obat Jadi Sorotan Publik
Kasus ini memunculkan diskusi lebih luas mengenai kesiapan ritel modern dalam menjalankan layanan kefarmasian. Banyak pihak menilai perlu ada pengawasan lebih ketat agar distribusi obat, terutama obat keras, tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Pengamat kesehatan menilai keberadaan tenaga farmasi yang kompeten menjadi hal penting dalam penjualan obat di luar apotek. Selain memastikan keamanan penggunaan obat, pengawasan juga diperlukan untuk mencegah pembelian tanpa indikasi medis yang tepat.
Di sisi lain, regulasi baru BPOM dinilai membuka akses layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Namun, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi obat keras di fasilitas ritel umum.
Hingga kini, kasus penjualan obat keras di swalayan Bintaro masih menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai batas penjualan obat di luar fasilitas farmasi konvensional.
Baca Juga “Viral, Video Mirip Anggota DPRD Nias Barat Diduga Sedang Isap Sabu“