Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Tiga Lokasi
Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tiga kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari sejumlah lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Baca Juga “Beredar Surat Legislator Torut Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju“
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan pertambangan. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Empat Tersangka Berasal dari Tiga Lokasi Tambang Berbeda
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa empat tersangka masing-masing berinisial AM (36), GS (41), D (33), dan A (53).
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang. Sementara itu, GS diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang.
Adapun tersangka D dan A ditetapkan dalam perkara yang diungkap di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau. Ketiga lokasi tersebut menjadi fokus penyelidikan setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Menurut Kapolresta, seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita Ekskavator, Mesin Tambang, hingga Emas Hasil Penambangan
Dalam proses penindakan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, dulang, serta sejumlah emas yang diduga merupakan hasil aktivitas penambangan.
Penyitaan alat berat menjadi salah satu langkah penting dalam menghentikan operasional tambang yang diduga tidak memiliki izin. Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Tersangka Dijerat UU Minerba dan Ketentuan Perlindungan Lingkungan
Kapolresta Mamuju menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan. Penerapan pasal tersebut mempertimbangkan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan yang menjadi lokasi operasi.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai hasil penyidikan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Motif Pelaku Diduga Mencari Keuntungan Ekonomi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kapolresta Mamuju menyebut motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil penambangan emas. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan peralatan mekanis untuk mempercepat proses penggalian dan pengolahan material.
Pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, serta penurunan kualitas ekosistem di sekitar area tambang apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.
Polresta Mamuju Tegaskan Komitmen Memberantas Tambang Ilegal
Polresta Mamuju menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai regulasi.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam melakukan penyelidikan dan penindakan lebih cepat.
Kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah serta mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga “Tambang Emas Ilegal Rusak Hutan Mamuju, Oknum PNS dan 3 Orang Jadi Tersangka“