Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Penetapan tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi di sejumlah wilayah.
Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran yang mencapai total 4.741,8915 hektare. Polri menyebut sebagian besar tersangka merupakan perorangan yang diduga membakar lahan untuk membuka area baru.
Penanganan Perkara Karhutla Menjangkau Sejumlah Wilayah
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan penyidik terus mendalami seluruh laporan yang masuk. Proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai daerah.
Baca Juga “Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Buat 21 Orangutan Jatuh Sakit“
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan,” ujar Pipit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, sebagian pembakaran terjadi di lahan yang berada di sekitar atau menjadi milik pelaku. Salah satu motif yang ditemukan adalah membuka lahan baru.
Polri tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan badan usaha dalam perkara karhutla. Penyidik akan menindaklanjuti dugaan tersebut apabila menemukan bukti keterlibatan korporasi.
Riau Catat Jumlah Tersangka dan Luas Kebakaran Terbesar
Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, sedangkan Polda Jambi menetapkan delapan orang. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat menangani tujuh tersangka dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Dari sisi luas area terbakar, Riau juga menjadi wilayah dengan cakupan terbesar. Luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 2.112,25 hektare.
Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas area terbakar 1.696,3 hektare. Sementara itu, Lampung mencatat luas kebakaran mencapai 637,4 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang berbeda di setiap daerah. Karakteristik lahan, aktivitas pembukaan area, serta kondisi lingkungan dapat memengaruhi potensi dan skala kebakaran.
Puluhan Perkara Masih Berada dalam Proses Hukum
Polri mencatat 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan hingga periode 1 Januari-4 September 2026. Sebanyak 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan. Penetapan 113 tersangka menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Pipit mengatakan pihaknya akan terus mendalami setiap perkara. Jika penyidik menemukan unsur keterlibatan korporasi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.
Polri Dorong Masyarakat Aktif Mencegah Karhutla
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen pencegahan karhutla.
Menurut Trunoyudo, proses hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat menghindari aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak,” ujar Trunoyudo.
Polri juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang diduga dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara lebih cepat.
Penegakan Hukum Berlanjut untuk Tekan Risiko Karhutla
Penanganan karhutla hingga awal September 2026 memperlihatkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Polri menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Selain penindakan, pencegahan membutuhkan kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor penting untuk menekan risiko kebakaran.
Dengan 169 laporan yang telah ditangani dan 113 tersangka yang ditetapkan, Polri masih melanjutkan proses terhadap perkara yang berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pengawasan terhadap potensi keterlibatan korporasi juga tetap menjadi bagian dari pendalaman kasus.
Baca Juga “Pencuri bawa celurit di Sudirman ditangkap“