KPK Perluas Penggeledahan Kasus HGB ke BPN Mojokerto
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap pengumpulan bukti baru.
Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik KPK mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur. Lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
KPK menggunakan penggeledahan tersebut untuk memperoleh dokumen maupun barang bukti elektronik yang dapat membantu mengurai perkara. Penyidik juga berupaya mendapatkan informasi yang dapat memperjelas rangkaian proses pengurusan HGB yang sedang diselidiki.
Baca Juga “KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus HGB Summarecon“
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan tindakan penyidik masih berlangsung sehingga hasil penggeledahan belum seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.
BPN Kota Mojokerto Masuk Daftar Lokasi Penggeledahan
Menurut Budi, penggeledahan di Mojokerto merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik membutuhkan tambahan alat bukti untuk menyusun rangkaian perkara secara lebih lengkap. Karena itu, pencarian bukti tidak hanya dilakukan di lokasi yang berada di pusat pemerintahan atau perusahaan terkait.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9/2026), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” ujar Budi.
Ia belum merinci barang yang ditemukan selama kegiatan berlangsung. KPK menyatakan informasi mengenai hasil penggeledahan akan diperbarui setelah proses di lapangan selesai.
Langkah tersebut membuat Kantor Pertanahan Kota Mojokerto tercatat sebagai lokasi kelima yang didatangi penyidik dalam rangkaian penggeledahan perkara HGB tersebut.
Penyidik Sebelumnya Menyisir Kantor ATR/BPN dan Summarecon
Rangkaian penggeledahan dimulai pada 17 September 2026. Ketika itu, penyidik KPK memeriksa sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari kegiatan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelayanan serta mekanisme pertanahan. Bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.
Sehari berselang, KPK bergerak ke dua lokasi berbeda. Salah satunya adalah kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Lokasi lain yang diperiksa adalah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi.
Di kantor Summarecon, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan sertifikat HGB untuk lahan perusahaan di Kabupaten Bogor. Tim juga membawa dokumen keuangan, berkas terkait PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik.
Sementara dari kediaman Lampri, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Penyidik menyebut barang tersebut memberikan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara.
Kantor Summarecon Bogor Juga Diperiksa
Pengumpulan bukti kemudian berlanjut ke Kabupaten Bogor. Pada 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon di wilayah tersebut.
Dari lokasi itu, KPK kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik menilai barang-barang tersebut memiliki relevansi dengan penyidikan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang menelusuri berbagai sumber informasi. Dokumen administrasi, data elektronik, hingga informasi mengenai dugaan transaksi menjadi bagian yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Penggeledahan di Mojokerto selanjutnya menambah wilayah yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Namun, keterkaitan setiap barang atau informasi yang ditemukan masih harus dianalisis penyidik.
Perkara Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Lampri yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Khusus Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, KPK menyebut mereka diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Masih Dalami Hubungan Antaraktor dalam Perkara
Penggeledahan menjadi salah satu metode penyidik untuk melengkapi alat bukti selama proses hukum berlangsung. Setiap dokumen dan data elektronik yang diamankan perlu melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui relevansinya dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya mengumpulkan dokumen terkait HGB. Penyidik juga menelusuri dokumen perusahaan, data elektronik, serta informasi yang dapat membantu mengungkap dugaan aliran uang.
KPK sebelumnya menyatakan pengumpulan bukti diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Artinya, temuan dari satu lokasi dapat dibandingkan dengan bukti yang diperoleh dari lokasi lainnya.
Proses tersebut juga diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh bukti nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penggeledahan Mojokerto Menjadi Perkembangan Terbaru
Hingga Rabu, 23 September 2026, penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto masih berlangsung. KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang diperoleh dari lokasi tersebut.
Penyidik masih perlu memeriksa dan menganalisis setiap temuan sebelum menentukan relevansinya terhadap perkara. Karena itu, informasi mengenai hasil penggeledahan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
KPK juga masih memiliki sejumlah tahapan penyidikan setelah seluruh barang bukti dikumpulkan. Hasil analisis tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.
Dengan pemeriksaan di Mojokerto, rangkaian penyidikan menunjukkan cakupan pencarian bukti yang semakin luas. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga “KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi ATR/BPN“