Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Kasus Air Keras Aktivis

Polisi Buka Posko Laporan Publik untuk Ungkap Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus untuk membantu pengungkapan kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa seorang aktivis hak asasi manusia. Fasilitas ini disediakan agar masyarakat dapat menyampaikan informasi yang mungkin membantu penyelidikan.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi salah satu prioritas. Aparat ingin memastikan proses penyelidikan berjalan cepat, akurat, dan berbasis bukti yang kuat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim penyidik saat ini bekerja secara intensif. Polisi memanfaatkan pendekatan scientific crime investigation untuk mengumpulkan bukti serta memetakan kronologi kejadian secara lebih detail.

baca juga”Turis di Dubai Terancam Dipenjara usai Rekam Serangan Misil

Menurut Budi, pimpinan Polda Metro Jaya telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Kepolisian menargetkan identifikasi pelaku dapat segera dilakukan melalui analisis bukti dan keterangan saksi.

Posko Pengaduan Dibuka untuk Menampung Informasi Masyarakat

Posko pengaduan ditempatkan di area lobi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keberadaan posko ini memungkinkan masyarakat datang langsung untuk memberikan informasi kepada penyidik.

Selain layanan tatap muka, kepolisian juga membuka jalur pelaporan melalui Call Center 110 serta nomor hotline yang dapat dihubungi kapan saja. Saluran ini disediakan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi tanpa harus datang ke kantor polisi.

Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional. Identitas pelapor juga dijaga kerahasiaannya guna melindungi pihak yang membantu proses pengungkapan kasus.

Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu penyelidikan. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu penyidik mengungkap pelaku.

Penyidik Telusuri Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi

Selain membuka posko pengaduan, penyidik juga mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi peristiwa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa bukti digital menjadi salah satu elemen penting dalam investigasi. Rekaman CCTV diharapkan dapat membantu menggambarkan situasi sebelum dan sesudah insiden terjadi.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Hingga tahap awal penyelidikan, dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.

Kedua saksi tersebut diketahui berada di dekat korban ketika insiden terjadi dan membantu korban setelah serangan berlangsung. Kepolisian membuka kemungkinan jumlah saksi akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

Aktivis KontraS Jadi Korban Serangan Air Keras

Korban dalam kasus ini adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti kegiatan diskusi yang direkam dalam format podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Diskusi itu membahas isu terkait remiliterisasi dan judicial review di Indonesia.

Usai kegiatan selesai sekitar pukul 23.00 WIB, korban diserang oleh pelaku yang masih belum diketahui identitasnya. Cairan berbahaya tersebut mengenai beberapa bagian tubuh Andrie.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh.

Area yang terdampak meliputi wajah, tangan, dada, serta bagian mata. Dokter menyatakan tingkat luka bakar yang dialami korban mencapai sekitar 24 persen dari luas permukaan tubuh.

KontraS Soroti Pentingnya Perlindungan bagi Pembela HAM

Organisasi KontraS menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan peristiwa serius yang perlu diusut secara menyeluruh. Mereka menilai kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa para pembela HAM memiliki hak atas perlindungan hukum ketika menjalankan aktivitas advokasi.

Ia merujuk pada berbagai regulasi nasional yang mengatur perlindungan bagi pembela hak asasi manusia, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, pengungkapan pelaku dan motif di balik serangan sangat penting untuk menjaga ruang kebebasan sipil serta mencegah intimidasi terhadap aktivis.

Penyelidikan Berlanjut dan Diharapkan Segera Mengungkap Pelaku

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan dilakukan dengan dukungan berbagai unit kepolisian guna mempercepat pengumpulan bukti.

Penyidik masih melakukan analisis terhadap bukti digital, keterangan saksi, serta kemungkinan petunjuk lain yang dapat mengarah pada pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan keamanan aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan adil.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia.

baca juga”Rismon Sianipar Minta Berdamai dengan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *