Profil Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M Ngopi di Kendari

supriadi

PROFIL SUPRIADI, NAPI KORUPSI RP233 MILIAR YANG KEpergok NGOPI DI KENDARI
Dari Pejabat KSOP Kolaka hingga Tersandung Korupsi dan Sorotan Pengawasan Rutan

Nama Supriadi kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan video yang memperlihatkan dirinya berada di sebuah kafe di Kendari. Peristiwa tersebut menjadi kontroversial karena Supriadi masih berstatus sebagai narapidana kasus korupsi.

Baca Juga “Seluruh Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Dinyatakan Meninggal

Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut integritas sistem pemasyarakatan, sekaligus menghidupkan kembali pembahasan tentang pengawasan terhadap warga binaan. Publik mempertanyakan bagaimana seorang narapidana dapat berada di ruang publik dengan relatif leluasa.

Supriadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka. Dalam posisinya tersebut, ia memiliki kewenangan strategis terkait aktivitas pelabuhan, termasuk perizinan yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Namun, kariernya berakhir setelah ia terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan tambang nikel di wilayah Kolaka Utara. Dalam proses hukum, ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur.

Pengadilan Negeri Kendari kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada 9 Februari 2026. Selain hukuman pidana, kasus tersebut juga mencatat kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar, menjadikannya salah satu perkara korupsi dengan nilai signifikan di wilayah tersebut.

Setelah divonis, Supriadi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari. Selama menjalani hukuman, ia seharusnya berada dalam pengawasan ketat sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku.

Namun, situasi berubah ketika dirinya terlihat berada di sebuah kafe. Dalam dokumentasi yang beredar, Supriadi tampak tidak sendiri, melainkan didampingi oleh petugas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kehadirannya di luar rutan memiliki izin tertentu, meski tetap menimbulkan pertanyaan publik.

Pemeriksaan Internal dan Respons Otoritas Pemasyarakatan

Menanggapi kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan pemeriksaan internal. Proses ini melibatkan petugas yang mendampingi, kepala rutan, serta pihak pengamanan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi serta memastikan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan.

Perwakilan Ditjenpas menyatakan bahwa sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan ini tidak hanya berlaku bagi narapidana, tetapi juga bagi petugas yang bertanggung jawab dalam pengawasan.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar pihak terkait dalam pernyataan resminya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya standar operasional dalam pemberian izin keluar bagi narapidana. Dalam kondisi tertentu, napi memang dapat keluar untuk keperluan khusus, namun harus melalui prosedur ketat dan pengawasan maksimal.

Dugaan Pelanggaran dan Pemindahan ke Nusakambangan

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Supriadi dikabarkan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Indonesia.

Pemindahan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah potensi pelanggaran serupa. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi narapidana lain.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam sistem pemasyarakatan, terutama terkait pengawasan dan integritas petugas. Dalam beberapa tahun terakhir, isu serupa kerap mencuat dan menjadi perhatian publik.

Evaluasi Sistem dan Tantangan Kepercayaan Publik

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan. Pengelolaan narapidana yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengawasan yang lemah dapat menciptakan celah pelanggaran, yang pada akhirnya merusak citra institusi penegak hukum. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.

Pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk penggunaan teknologi untuk memantau aktivitas narapidana. Selain itu, peningkatan integritas dan profesionalisme petugas juga menjadi faktor kunci.

Ke depan, transparansi dalam setiap kebijakan terkait narapidana perlu ditingkatkan. Informasi yang jelas dan terbuka akan membantu mengurangi spekulasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus Supriadi menjadi pengingat bahwa akuntabilitas harus dijaga di setiap lini. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga “Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Tepat Sasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *