BGN Tetapkan Kriteria Dapur MBG yang Bisa Disetop Mulai 2 Juni 2026
Badan Gizi Nasional menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional.
Baca Juga “Jemaah Temui Hambatan Saat Wukuf? Timwas Sarankan Ini“
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Aturan baru ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi bagi kelompok rentan di berbagai daerah.
BGN Fokus Tingkatkan Pelayanan Gizi Kelompok Rentan
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan distribusi layanan gizi berjalan optimal dan merata.
Menurut Dadang, program MBG harus mampu menjangkau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sebagai prioritas utama penerima manfaat.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis pada Senin, 25 Mei 2026.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dapur MBG Wajib Layani Minimal 300 Penerima Manfaat
Dalam aturan terbaru, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Ketentuan ini menjadi indikator utama dalam penilaian operasional dapur gizi di lapangan.
Dadang menjelaskan bahwa hasil inspeksi mendadak sebelumnya menemukan masih banyak dapur MBG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.
Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi target pelayanan pemerintah dalam program pemenuhan gizi nasional.
SPPG yang Tidak Memenuhi Target Akan Dikenai Sanksi
BGN menegaskan bahwa dapur atau SPPG yang tidak memenuhi standar pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang tercatat dalam evaluasi kinerja operasional.
Selain itu, mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG juga dapat dikenai suspend kategori mayor atau penghentian sementara operasional jika gagal memenuhi target layanan kelompok 3B.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” jelas Dadang.
Kebijakan penghentian sementara tersebut diharapkan dapat mendorong pengelola dapur meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan penerima manfaat.
Laporan Berkala Jadi Dasar Evaluasi Operasional
Selain target penerima manfaat, setiap kepala SPPG juga diwajibkan menyusun laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Direktorat Wilayah Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk diverifikasi. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar penilaian apakah dapur MBG memenuhi standar operasional minimal.
BGN menilai sistem pelaporan berkala penting untuk memastikan transparansi dan efektivitas pelaksanaan program makan bergizi di seluruh Indonesia.
Program MBG Diharapkan Perkuat Upaya Penurunan Stunting
Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, terutama pada masa 1.000 hari pertama kehidupan anak.
Kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita diprioritaskan karena memiliki risiko tinggi terhadap masalah kekurangan gizi dan stunting.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap layanan dapur MBG berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memiliki standar pelayanan yang seragam di setiap wilayah.
BGN juga menegaskan bahwa seluruh pengelola dapur MBG tetap memiliki ruang klarifikasi sesuai prosedur administratif. Meski demikian, penerapan standar pelayanan minimal akan mulai diberlakukan penuh pada 2 Juni 2026.
Ke depan, evaluasi berkala diperkirakan terus dilakukan untuk memastikan program MBG mampu mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat sekaligus mempercepat target penurunan stunting nasional.
Baca Juga “Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Incar Pelanggaran Pelat Nomor“