Kejati Sulawesi Tengah Tegaskan Pokir DPRD Hanya untuk Aspirasi, Bukan Penentu Proyek
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana proyek maupun mengarahkan pekerjaan kepada perusahaan atau pihak tertentu. Penegasan tersebut disampaikan sebagai pengingat kepada seluruh anggota DPRD agar menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran daerah.
Baca Juga “Bos Danantara Beri Bocoran Soal Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh“
Koordinator Kejati Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, mengatakan pemahaman yang benar mengenai fungsi Pokir menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, setiap tahapan penyusunan anggaran harus berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Agus Kurniawan menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD ketika melaksanakan reses ataupun melalui komunikasi langsung dengan konstituen di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut dapat berupa kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, hingga fasilitas publik lainnya yang dianggap menjadi prioritas masyarakat.
Seluruh aspirasi yang dihimpun kemudian disampaikan sebagai usulan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah. Apabila usulan tersebut belum terakomodasi melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokir menjadi salah satu jalur agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipertimbangkan dalam penyusunan program pemerintah daerah.
Menurut Agus, fungsi tersebut harus dipahami secara utuh oleh seluruh anggota DPRD. Pokir tidak memberikan kewenangan kepada anggota dewan untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek ataupun mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada penyedia jasa tertentu.
“Pokir bukan menjadi dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu,” tegas Agus.
Penjelasan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme tersendiri yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Fungsi DPRD Tidak Berubah karena Adanya Pokir
Agus menekankan bahwa keberadaan Pokir tidak mengubah fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga yang menjalankan tiga tugas utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD bertugas membahas serta menetapkan peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Pada fungsi penganggaran, DPRD membahas dan memberikan persetujuan terhadap APBD. Sementara itu, fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan.
Karena itu, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis pelaksanaan proyek pemerintah. Penentuan pelaksana pekerjaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta diawasi oleh lembaga terkait.
Kejati menilai pemisahan kewenangan tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Setiap Usulan Pokir Wajib Melalui Tahapan Verifikasi
Agus juga menjelaskan bahwa setiap usulan Pokir tidak otomatis masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh usulan terlebih dahulu melewati proses verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, perangkat daerah melakukan kajian teknis terhadap usulan yang diajukan. Kajian tersebut bertujuan menilai kelayakan program, manfaat bagi masyarakat, kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah, hingga kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Usulan yang memenuhi persyaratan kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan APBD. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran daerah dialokasikan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap program yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak bertentangan dengan kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
KPK Dorong Transparansi Melalui Aplikasi I-Pokir
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto, menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam proses penyusunan anggaran daerah. Ia meminta seluruh anggota DPRD menggunakan aplikasi I-Pokir sebagai satu-satunya jalur resmi untuk mengajukan usulan program.
Menurut Edi, digitalisasi proses pengajuan Pokir akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena seluruh usulan dapat terdokumentasi secara elektronik. Sistem tersebut juga memudahkan proses pengawasan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Penggunaan aplikasi I-Pokir dinilai mampu memperkecil peluang terjadinya perubahan usulan di luar mekanisme resmi. Selain itu, setiap tahapan pembahasan dapat ditelusuri sehingga menciptakan jejak administrasi yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menilai penerapan sistem digital merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan anggaran.
Transparansi APBD Menjadi Kunci Pencegahan Penyimpangan
Pengelolaan APBD merupakan proses yang melibatkan banyak tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan dan pengawasan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam praktiknya, Pokir menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Namun, keberadaan Pokir tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk mengendalikan pelaksanaan proyek ataupun menentukan pihak yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah.
Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas juga diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, Kejati Sulawesi Tengah berharap seluruh anggota DPRD semakin memahami batas kewenangan masing-masing dalam proses penyusunan APBD. Sementara itu, dorongan KPK untuk memanfaatkan aplikasi I-Pokir diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan keterbukaan proses perencanaan, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan tata kelola yang baik, aspirasi masyarakat dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Baca Juga “Keindahan bunga bermekaran hadir lewat “Blossomea”“